Amerika Jatuhkan Sanksi ke Kim Jong un

Amerika Jatuhkan Sanksi ke Kim Jong un

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pemimpin Korea Utara termasuk pemimpin utamanya, Kim Jong Un dengan tuduhan pelanggaran serius hak asasi manusia (HAM). Aksi itu merupakan langkah pertama AS menargetkan langsung pemimpin Korea Utara untuk dikenakan sanksi.

Sanksi dijatuhkan pada Rabu 5 Juli 2016. Sejumlah diplomat menerangkan, keputusan itu akan membuat negara yang memiliki senjata nuklir tersebut marah, mengingat pemimpin negara dianggap sebagai figur sempurna.

Sanksi yang menyasar properti dan aset lain di sejumlah wilayah yuridiksi AS turut melibatkan sepuluh orang dan lima lembaga lainnya, demikian keterangan Departemen Perbendaharaan Negara AS.

“Di bawah kepemimpinan Kim Jong Un, Korea Utara terus melanggengkan kekejaman hingga menyengsarakan jutaan rakyatnya melalui aksi brutal pembunuhan tanpa proses persidangan, kerja paksa, dan penyiksaan,” kata Adam J. Szubin, dari Badan Intelijen di bidang Terorisme dan Keuangan sebagaimana dikutip Reuters.

Laporan dari pemerintah AS ke parlemen telah menempatkan sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM serius dan aksi sensor di Korut dalam daftar. Pemimpin Korut menempati daftar teratas.

Perwakilan Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) belum dapat memberi komentar saat dimintai keterangan.