Ganggu Ikan Salmon, Washington Harus Siapkah Rp31,7 Triliun untuk Perbaiki Gorong-Gorong
Chum salmon jumping

Ganggu Ikan Salmon, Washington Harus Siapkah Rp31,7 Triliun untuk Perbaiki Gorong-Gorong

Pemerintah negara bagian Washington harus memperbaiki gorong-gorong, yang menghambat gerakan ikan salmon menuju tempat berkembang biak karena pemasangan pipanya dianggap melanggar hak ulayat. Hal itu menjadi keputusan banding pengadilan yang diambil Senin 27 Juni 2016 waktu Washington.

Putusan tersebut menjadi kemenangan mayoritas 21 suku, yang bergabung dengan pemerintah Amerika Serikat menggugat pemerintah negara bagian Washington pada 2001, sekaligus membuktikan bahwa ratusan gorong-gorong menghambat gerakan salmon di sepanjang aliran sungai lebih dari 1,6 kilometer di wilayah barat Washington.

“Suku Indian tidak mengerti perjanjian tersebut untuk menjadikan akses bagi mereka di tempat pencarian ikan, namun dengan ketentuan yang memungkinkan pemerintah memperkecil atau merusak lingkungan hidup ikan,” kata William Fletcher, hakim banding di pengadian daerah ke-9 Amerika Serikat, menulis pendapatnya di halaman 59.

Tiga hakim secara bulat memutuskan agar Washington meninjau kembali gorong-gorong jalan karena melanggar Perjanjian Stevens pada 1854-1855, demikian pendapat tersebut.

Berdasarkan atas perjanjian tersebut, dilarang menutup saluran bawah tanah untuk menjamin hak pencarian ikan.

Pengadilan rendah menyatakan bahwa gorong-gorong menyebabkan habitat salmon di negara bagian Washington berkurang dan oleh karena itu melanggar kewajiban negara berdasarkan perjanjian tersebut, kata putusan itu.

Gorong-gorong berupa pipa besar menampung aliran air dan luapan air hujan untuk disalurkan ke bagian bawah jalan. Hal itu menghambat salmon dewasa untuk menuju tempat mereka bertelur dan menghalangi anak salmon kembali ke laut jika mereka dalam keadaan terancam atau tersumbat puing-puing.

Lummi Nation, di antara penggugat dalam kasus tersebut, menyatakan bahwa setelah putusan itu maka perbaikan ratusan gorong-gorong tersebut memerlukan biaya sekitar US$2,4 miliar atau sekitar Rp31,7 triliun.

“Keluarga kami, budaya kami, dan ekonomi kami mengandalkan kemampuan memanen ikan,” kata Tim Ballew II, ketua Dewan Bisnis Lummi Indian, dalam pernyataannya.

Fletcher, hakim pengadilan banding, juga berpihak kepada pengadilan lebih rendah bahwa negara bagian meninjau kembali sebagian besar gorong-gorong yang menghalangi selama 17 tahun dan memperbaiki yang lain.

Juru bicara jaksa agung negara bagian Washington mengatakan, “Kami akan meninjau kembali putusan bersama klien kami, sejumlah instansi negara bagian yang terdampak oleh putusan tersebut, untuk menentukan langkah selanjutnya”.

Putusan tersebut menandai keputusan terbesar kedua atas lingkungan hidup salmon di perairan negara bagian Washington.

Pada Mei, hakim federal menyatakan bahwa rencana pembangunan pemerintah AS terbaru untuk menggganti kerugian hilangnya salmon di dam daerah aliran sungai Columbia yang dianggap melanggar undang-undang perlindungan spesies dari kepunahan.