Amerika Akhirnya Akui Melampaui Batas
Penjara Guantamo yang banyak menahan tersangka teroris tanpa bukti

Amerika Akhirnya Akui Melampaui Batas

Pasukan AS selama perang Afghanistan
Pasukan AS selama perang Afghanistan

Amerika Serikat akhirnya mengakui telah bertindak melampaui batas dalam menyiksa tahanan sesudah aksi teror 11 September 2011. Pengakuan itu disampaikan Amerika di depan pengawas anti-penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa Rabu 12 November 2014.

“AS bangga sebagai pemimpin dalam menghormati, meningkatkan dan membela hak asasi manusia dan hukum, baik di dalam negeri maupun di seluruh dunia,” kata pemangku penasihat hukum Amerika Serikat Mary McLeod kepada Panitia urusan Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang beranggota 10 orang.

“Tapi, sesudah serangan 11 September, kami sayangnya tidak selalu melaksanakan nilai kami sendiri,” katanya. “Kami melewati batas dan bertanggung jawab untuk itu,” katanya, mengutip keterangan Presiden Amerika Serikat Barack Obama.

McLeod adalah satu dari sekitar 30 pejabat tinggi Amerika Serikat berkumpul di Jenewa untuk pemeriksaan pertama atas Washington oleh panitia itu sejak 2006. Dalam tinjauan pertamanya sejak Obama berkuasa, beberapa utusan mengakui pelanggaran terjadi selama apa yang disebut “Perang Melawan Teror” di bawah pemerintahan George W. Bush. “Kami mengakui bahwa tidak ada bangsa sempurna. Termasuk kami,” kata Keith Harper, dutabesar Amerika Serikat untuk Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, kepada panitia itu.

Tim itu menghadapi berondongan pertanyaan dari anggota panitia tersebut tentang bagaimana negara itu berhadapan dengan pelurusan dan ganti rugi atas pengakuan pelanggaran selama “perang melawan teror”.

Mereka diminta menjelaskan mengapa penjara tentaranya di teluk Guantanamo di Kuba tetap dibuka, mengapa banyak tahanan tetap di sana tanpa dakwaan dan ketika Washington berencana menutupnya.

Anggota panitia itu juga mempertanyakan perlakuan terhadap tahanan di sana dan kurangnya ganti rugi bagi korban pelanggaran oleh tentara Amerika Serikat di penjara Abu Ghraib di Irak pada awal 2000-an.

Di luar warisan “perang melawan teror” panitia juga mengangkat masalah pelanggaran di penjara Amerika Serikat, perkosaan di penjara, pengucilan yang lama dan bertahun-tahun penantian hukuman mati. Mereka juga bertanya bagaimana Washington dapat membenarkan penahanan luas pendatang gelap tanpa kekerasan dan bukan penjahat, termasuk anak-anak. Panitia menjadwalkan akan mengumumkan kesimpulannya pada 28 November 2014 nanti.